Minggu, 15 Februari 2009

CONTOH SOMASI TERHADAP PEMENUHAN GARANSI


SOMASI I

Kepada Yth.
Pimpinan xx Komputer
Jl. mm No. 00 Makassar

Dengan hormat,
Saya AMRI SYAMSUDDIN, S.H., dengan ini melakukan SOMASI, sehubungan dengan klaim jaminan saya tanggal 07 November 2008 atas satu unit Notebook Acer 2920-T5750;828097532000, untuk mendapatkan “penggantian” sebagaimana mestinya, yang sampai saat ini belum dipenuhi dan saya merasa adanya iktikad yang tidak baik.

Adapun alasan saya melakukan somasi ini sebagai berikut:
1. Merujuk pada Hak Konsumen dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Komsumen, pasal 4 sebagai berikut:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Dan Kewajiban Pelaku Usaha dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 7 sebagai berikut:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Terpenuhinya salah satu unsur Wanprestasi yaitu:
a. tidak memenuhi prestasi (kewajibannya)*
b. terlambat dalam memenuhi prestasi (kewajibannya)
c. berprestasi tidak sebagaimana mestinya
4. Dan terpenuhinya unsur Perbuatan Melanggar Hukum yaitu:
a. melanggar hak orang lain
b. melakukan hal yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya
c. berlawanan dengan kesusilaan baik
d. berlawanan dengan sikap hati-hati yang seharusnya diindahkan dalam pergaulan masyarakat.

Demikian somasi saya ini, untuk segera dipenuhinya klaim jaminan saya selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2009, apabila iktikad baik dari saya ini tidak segera dipenuhi, tentunya demi hukum dan rasa keadilan atas dasar ini saya akan menempuh kaidah hukum beracara selanjutnya.
Atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.

Makassar, 15 Januari 2009
Hormat saya,


Amri Syamsuddin, S.H.


SOMASI II

Kepada Yth.
Pimpinan xx Komputer
Jl. mm No. 00 Makassar

Dengan hormat,
Saya AMRI SYAMSUDDIN, S.H., dengan ini melakukan SOMASI yang ke-2, sehubungan dengan somasi saya yang pertama tanggal 15 Januari 2009 atas klaim jaminan saya tanggal 07 November 2008 atas satu unit Notebook Acer 2920-T5750;828097532000, untuk mendapatkan “penggantian” sebagaimana mestinya, yang sampai saat ini belum dipenuhi dan saya merasa adanya iktikad yang tidak baik.

Adapun pemberitahuan saya ini yang tentunya terkait dengan alasan pada somasi saya yang pertama, sebagai berikut:
1. Antara Saya dengan xx Komputer terikat hubungan hukum secara langsung (perjanjian garansi) sehingga xx Komputer wajib memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus/dan tidak dibenarkan mengalihkan tanggungjawabnya dengan alasan adanya pihak ke-3 (penjamin dari xx Komputer) yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap xx Komputer sendiri. Sebab antara saya dengan pihak ke-3 (penjamin xx Komputer) tidak ada hubungan hukum secara langsung (perjanjian garansi) oleh karena ini saya dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap xx Komputer.
2. Antara xx Komputer dengan Pihak ke-3 (penjamin xx Komputer) yang terikat hubungan hukum secara langsung (perjanjian garansi) sehingga xx Komputer seharusnya meminta pihak ke-3 (penjamin xx Komputer) untuk segera melaksanakan kewajiban hukumnya karena dampak dari tindakan pihak ke-3 (penjamin xx Komputer) ini tentunya merusak citra xx Komputer kepada saya sendiri (konsumen) dan di masyarakat lingkungan saya sendiri. Oleh karena ini xx Komputer tentunya juga dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak ke-3 (penjamin xx Komputer).
3. Antara Saya dengan Pihak ke-3 (penjamin xx Komputer) ada hubungan kausalitas karena tindakan wanprestasinya terhadap xx Komputer yang tentunya juga membawa dampak (kerugian) kepada saya. Oleh karena diatur dalam pasal 1365 BW, saya tentunya juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap pihak ke-3 (penjamin xx Komputer).
4. Diharapkan klaim jaminan saya untuk segera dipenuhi oleh xx Komputer selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2009 dan apabila iktikad baik dari saya ini tidak segera dipenuhi, tentunya demi hukum dan rasa keadilan atas dasar ini berdasarkan kaidah hukum dan kebiasaan (gebruik) dengan dua kali telah melakukan somasi berturut-turut maka saya sudah bisa melanjutkan ke proses hukum selanjutnya terlepas apakah saya mendapat bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk menempuh proses penyelesaian sengketa baik itu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun ke pengadilan setempat.

Demikian somasi saya ini, atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.

Makassar, 19 Januari 2009
Hormat saya,


Amri Syamsuddin, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar