Kamis, 12 Februari 2009

PENERAPAN ASAS HUKUM DENGAN TEPAT MERUPAKAN SOLUSI PERTENTANGAN DALAM SISTEM HUKUM


Tentunya sudah sering kita melihat pertentangan dalam sistem hukum dan diselesaikan dengan menggunakan asas hukum. Yang menjadi permasalahan pertentangan dalam sistem hukum diselesaikan oleh yang katanya penegak hukum atau diberbagai bacaan oleh pakar hukum yang menggunakan asas hukum yang berbeda dalam suatu kasus yang sama yang tentunya disebabkan karena pemahaman terhadap suatu asas hukum yang berbeda atau mungkin karena adanya kepentingan yang berbeda pula.
Disini seringpula kita melihat dalam penegakan asas legalitas yang merupakan asas universal dalam perkara pidana di seluruh dunia, yang dalam sistem hukum sering memunculkan berbagai permasalahan dan menimbulkan pertentangan dalam penyelesaiannya dengan menggunakan asas hukum yang berbeda dalam kasus yang sama, yang sering kita lihat yaitu penggunaan asas lex specialis derogat legi generale dan asas lex superior derogat legi inferiori. Kedua asas tersebut penulis dapat menguraikan dengan contoh kasus sebagai berikut:
Asas lex specialis derogat legi generale
Adalah aturan khusus mengesampingkan aturan umum, asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang bertentangan tetapi secara hierarki sederajat. Contoh kasus yang tidak asing lagi dalam masyarakat adalah tindak pidana korupsi, untuk kasus yang terjadi setelah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentunya diselesaikan menurut UU tersebut bukan lagi ketentuan umum yang ada dalam KUHP dengan dasar asas lex specialis derogat legi generale. Tetapi untuk kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tindak pidana korupsi tersebut yang digunakan untuk menyelesaikannya bukan lagi UU tindak pidana korupsi sekalipun ada ketentuan dalam UU tersebut yang menyatakan UU ini berlaku surut, dengan dasar asas legalitas maka ketentuan tersebut tidak dapat digunakan, bukan berarti tidak dapat diadili atau dibiarkan begitu saja, melainkan digunakan ketentuan umum yang ada dalam KUHP yang berkaitan dengan kasus tersebut jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat menjerat seorang koruptor jika para penegak hukum memang memiliki komitmen untuk menegakkan hukum.
Asas lex superior derogat legi inferiori
Adalah aturan lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah, asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang bertentangan tetapi secara hierarki tidak sederajat. Contoh kasus yang menarik untuk dibahas adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000, pada pasal 46 UU Nomor 26 Tahun 2000 berbunyi “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa”. Tentunya bertentangan dengan pasal 28 i UUD NRI 1945 yang berbunyi ”...dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pertentangan seperti ini tentunya tidak lagi menggunakan asas lex specialis derogat legi generale melainkan asas lex superior derogat legi inferiori karena kedua peraturan tersebut secara hierarki tidak sederajat, jadi yang harus ditaati adalah pasal 28 i UUD NRI 1945. Jadi solusinya untuk penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU pengadilan HAM tersebut tentunya diselesaikan dengan menggunakan ketentuan umum yang ada dalam KUHP yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dan sangat ironis jika dalam kasus seperti ini masih ada yang memaksakan untuk menjerat dengan UU pengadilan HAM tanpa memperhatikan peluang seorang pelaku dapat dibebaskan karena kesalahan seperti ini dan sangatlah sulit untuk menjerat kembali dengan dakwaan yang berbeda terhadap kasus yang sama karena kita menganut asas ne bis ni idem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar