Jumat, 22 Januari 2010

KEKAYAAN LPS 100% KEKAYAAN NEGARA

Ternyata izu kiamat 2012 tidak membuat banyak orang untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan (kebenaran), contoh kecil; masih banyaknya pakar hukum, bahkan ada juga yang rambutnya sudah beruban, kasarnya “sudah bau tanah” yang masih belum objektif dalam memberikan pendapat mengenai keahliannya mungkin inilah yang dingatkan dalam Al-Quran bahwa “ada segelintir orang yang menjual pengetahuannya dengan harga yang sedikit, yang tidak mau mengatakan yang benar padahal dia mengetahuinya”.
Contoh pertanyaan akhir-akhir ini; Apakah kekayaan LPS merupakan kekayaan Negara? dan saya berkeyakinan kalau semua sarjana hukum apalagi pakar hukum yang sudah tergolong senior, abis bangun tidurpun akan menjawab ya…
Anehnya masih ada yang menjawab bukan…

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sudah sangat jelas dalam UU LPS itu sendiri dan berbagai UU yang terkait seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dll. contoh kecil dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 81 ayat 2 UU LPS ” Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
2. Pasal 1 angka (1) UU Perbendaharaan Negara “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
sebagai perbandingan;
3. Pasal 2 huruf (g) UU Keuangan Negara “Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

LPS adalah Lembaga Independen yang berbadan hukum dimana 100% modalnya dari Negara, sebagaimana kita ketahui ciri khas badan hukum adalah kekayaan yang terpisah.
Maka dari itu kekayaan LPS yang terdiri dari modal beserta hasil yang diperoleh atau premi dari bank peserta merupakan kekayaan Negara.
Kekayaan terpisah ini jangan ditafsirkan lain lagi karena maksud terpisah tersebut adalah tanggung jawab yang terbatas artinya tanggung jawab Negara hanya sebatas atau sebesar kakayaan Negara yang ditempatkan atau dipisahkan tersebut. sebagaimana dalam Doctrin Piercing The Corporate Veil mengenai tanggung jawab yang terbatas pada perseroan yang berbadan hukum.